Find Us On Social Media :

Pembatasan Jumlah Penumpang Dihapus, DPR : 'Jangan Korbankan Rakyat'

Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50% penumpang transportasi umum dikritik oleh DPR.

GridHEALTH.id -  Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu, menyayangkan langkah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50%  penumpang dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan, karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, denga tetap menekan penyebaran Covid-19. Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ucap Syaikhu di Jakarta, Rabu (10/6) dikutip dari Kompas.com.

Syaikhu menjelaskan, kebijakan itu tidak tepat karena kurva Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan. Dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Dia mengingatkan bahwa wabah Covid-19 belum selesai, maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum. Ia meminta agar Menhub Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.

Baca Juga: Satu Bulan Lockdown Dibuka, Pakistan Catat Rekor Tertinggi Angka Kematian Covid-19

Baca Juga: Manfaat L-Carnitine Dalam Tubuh, Kurangi Risiko Jantung Hingga Obati Impoten, Banyak Terdapat Pada Tempe

“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” ucap dia.