Find Us On Social Media :

Pembatasan Jumlah Penumpang Dihapus, DPR : 'Jangan Korbankan Rakyat'

Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50% penumpang transportasi umum dikritik oleh DPR.

Hal senada dikatakan anggota  Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Arras. “Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” kata Aras kepada Indonesiainside.id melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

 

Aras mengingatkan, pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan.

“Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mal, pasar dan tempat umum lainnya,” ucap Aras.

Baca Juga: Forbes Ungkap Indonesia Posisi 97 dari 100 Negara Aman Corona

Baca Juga: 9 Cara Agar Aliran Darah Lancar dan Terkontrol Demi Kesehatan Jantung

 

Pada Permenhub 18/2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 % dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35% dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 %.