Namun pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41/2020, Menhub menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang.
Selanjutnya, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Studi: Puasa Untuk Kesehatan 3 Hari Memperbarui Sistem Kekebalan Tubuh
Baca Juga: 5 Manfaat Berenang Untuk Pasien Diabetes, Turunkan Gula Darah Hingga Bikin Langsing
Meski begitu, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak (physical distancing). Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai dijalankan pada hari yang sama. (*)