Find Us On Social Media :

Pembatasan Jumlah Penumpang Dihapus, DPR : 'Jangan Korbankan Rakyat'

Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50% penumpang transportasi umum dikritik oleh DPR.

GridHEALTH.id -  Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu, menyayangkan langkah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50%  penumpang dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan, karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, denga tetap menekan penyebaran Covid-19. Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ucap Syaikhu di Jakarta, Rabu (10/6) dikutip dari Kompas.com.

Syaikhu menjelaskan, kebijakan itu tidak tepat karena kurva Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan. Dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Dia mengingatkan bahwa wabah Covid-19 belum selesai, maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum. Ia meminta agar Menhub Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.

Baca Juga: Satu Bulan Lockdown Dibuka, Pakistan Catat Rekor Tertinggi Angka Kematian Covid-19

Baca Juga: Manfaat L-Carnitine Dalam Tubuh, Kurangi Risiko Jantung Hingga Obati Impoten, Banyak Terdapat Pada Tempe

“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” ucap dia. 

Hal senada dikatakan anggota  Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Arras. “Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” kata Aras kepada Indonesiainside.id melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

 

Aras mengingatkan, pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan.

“Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mal, pasar dan tempat umum lainnya,” ucap Aras.

Baca Juga: Forbes Ungkap Indonesia Posisi 97 dari 100 Negara Aman Corona

Baca Juga: 9 Cara Agar Aliran Darah Lancar dan Terkontrol Demi Kesehatan Jantung

 

Pada Permenhub 18/2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 % dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35% dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 %.

Namun pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41/2020, Menhub menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang.

Selanjutnya, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

 

Baca Juga: Studi: Puasa Untuk Kesehatan 3 Hari Memperbarui Sistem Kekebalan Tubuh

Baca Juga: 5 Manfaat Berenang Untuk Pasien Diabetes, Turunkan Gula Darah Hingga Bikin Langsing

Meski begitu, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak (physical distancing). Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai dijalankan pada hari yang sama. (*)