Find Us On Social Media :

3 Kunci Mencegah Penularan Virus Corona di Sektor Pariwisata: 'Kebersihan, Kesehatan, Keamanan'

Protokol kesehatan mulai dijalankan di sektor pariwisata Indonesia

GridHEALTH.id - Seiring dibukanya kembali sejumlah sektor di tanah air, protokol kesehatan juga turut dikeluarkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona.

Kali ini protokol kesehatan kembali dikeluarkan oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Baca Juga: Liburan Tetap Aman Meski Ramai Isu Virus Corona Covid-19, Mari Terapkan 5 Cara Berikut!

Mengingat sejumlah sektor pariwisata kini sudah mulai dibuka kembali sejak beberapa waktu lalu, maka pemerintah menerbitkan protokol kesehatan tersebut.

Protokol kesehatan itu disusun Kemenparekraf RI bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait yang disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: PSBB Tidak Maksimal, Wisatawan dari Zona Merah Covid-19 Serbu Tempat Wisata di Sukabumi

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama.

“Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).

KMK tersebut mengatur protokol kesehatan untuk penginapan dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, serta moda transportasi.

Juga jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan Pembatasan Sosial karena Corona Covid-19, Warganya Malah Jalan-jalan ke Puncak

Protokol itu juga dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, di antaranya kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Baca Juga: Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Diterbitkannya protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar.

Untuk mendapatkan panduan atau protokol kesehatan tersebut, Kemenparekraf telah menyiapkannya dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.

 

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Untuk Rakyatnya, Hidup Produktif dan Aman dari Corona di Masa AKB

"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional," kata Wishnutama Kusubandio, selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dengan ini, Wishnutama berharap agar sektor pariwisata bisa kembali berjalan sebagaimana semestinya mesti diiringi dengan protokol pencegahan wabah virus corona.

Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal

"Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden,"pungkas Wishnutama. (*)

 #berantasstunting #hadapicorona