Find Us On Social Media :

Wajib Tes Corona Saat Bepergian Memberatkan, Warga Gugat Presiden

Suasana rapid test di bandara. Kebijakan ini digugat ke presiden Jokowi oleh warga.

GridHEALTH.id - Penerbitan Surat Edaran 9/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut selama masa pandemik Covid-19. Hal ini dinilai memberatkan warga.

"Hari ini kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait surat edaran tersebut. Termohonnya Presiden Republik Indonesia,” demikian kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/06/20).

Sholeh menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke MA merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya ia ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menggugat terkait masalah yang sama. 

Namun pada sore harinya gugatan yang diajukannya menjadi viral di media dan Surat Edaran 7/2020 yang menjadi polemik terkait masa berlaku hasil rapid test itu akhirnya dicabut dan digantikan dengan Surat Edaran 9/2020.

Baca Juga: Klaster Baru Terus Bermunculan di China, Jutaan Warga Pasrah Kembali Diam di Rumah

Baca Juga: Ratusan Kandidat Vaksin Segera Tersedia, Namun Tak Ada Jaminan Mana yang Berhasil

“Masa berlakunya diperpanjang dari 3 hari menjadi 14 hari tapi ini bukan masalah itu. Rapid test ini harus dihapus karena membebani secara financial bagi calon penumpang,” ungkapnya.