Wajib Tes Corona Saat Bepergian Memberatkan, Warga Gugat Presiden

Suasana rapid test di bandara. Kebijakan ini digugat ke presiden Jokowi oleh warga.

Suasana rapid test di bandara. Kebijakan ini digugat ke presiden Jokowi oleh warga.

Sholeh menyontohkan, biaya rapid test bagi penumpang dari Surabaya yang akan naik kapal menuju NTT.

Biaya rapid test membutuhkan Rp 350 ribu. Sementara biaya untuk naik kapal sendiri hanya membutuhkan Rp 312 ribu. “Kalau orang yang pergi banyak tentu akan memberatkan calon penumpang,” katanya. 

 

Menurutnya, kebijakan itu juga tak konsisten dalam penerapan di lapangan. Misalnya ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian. Padahal hasil rapid test non reaktif. 

“Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?” ujarnya.

Kewajiban rapid test tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Dagu Berlipat Bikin Penampilan Terganggu, Begini Cara Menghilangkannya

 

Baca Juga: Jamur Enoki yang Sering Dimakan di Restoran Ternyata Mengandung Listeria, Menteri Pertanian Minta Dihancurkan

“Kami berharap agar Mahkamah Agung menyatakan Surat Edaran tersebut pada ketentuan huruf F.2. b (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon untuk mencabutnya dan memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara,” tandasnya. (*)

#berantasstunting #hadapicorona