"Jelas ini metode yang salah, tidak valid dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak kredibel di dalam pemahaman mengenai pelaksanaan metode pengujian keamanan makanan dan minuman," tutur Yuni dikutip dari Cek Fakta Liputan6.com.
Senada dengan BPOM, Yuni menyebut bahwa air mengandung mineral alami sehingga bersifat konduktor dan menghantarkan listrik. Sementara air yang didemineralisasi tidak akan menghantarkan listrik karena mineralnya telah dihilangkan.
Menurutnya, kesimpulan yang diambil dengan menyatakan bahwa air yang membuat lampu menyala adalah berbahaya, merupakan sesuatu yang menyesatkan.
"Air demineralisasi (yang tidak menyala) justru tidak baik bagi tubuh. Teknologi air demineralisasi atau yang sering disebut sebagai 'air kosong' (tidak bernutrisi) digunakan secara luas untuk mengolah air pada pabrik pembuatan aki," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa semua air minum mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia aman dan sudah lulus uji dengan mengikuti Standard Nasional Indonesia (SNI 3553 2015) yang mengatur Standard Air Mineral.
Baca Juga: 10 Minuman Terbaik Ini Ampuh Untuk Kurangi Risiko Serangan Jantung
Baca Juga: Update Covid-19, DKI Temukan Ribuan Kasus Positif Orang Tanpa Gejala
Selain itu, semua produsen AMDK juga harus mendaftarkan produknya ke BPOM untuk diproses dengan ketat dan mendapatkan nomor izin edar. (*)
#berantasstunting #hadapicorona