Find Us On Social Media :

Viral Air Kemasan Mengandung Zat Besi, Memang Bisa? Ini Kata BPOM

Sebuah merek air kemasan yang laris dipasaran dituding mengandung zat besi, tetapi dibantah oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

GridHEALTH.id – Sedang viral dimana sebuah video beredar di dunia maya tentang seorang pria yang katanya mengetes beberapa produk air mineral mengandung besi dan berbahaya apabila dikonsumsi. 

Di video tersebut, si pri  melakukan pengujian pada beberapa air mineral dalam sebuah gelas untuk melihat kadar besinya. Di situ, ia menyalakan lampu dengan mencelupkan adaptor ke tiga gelas air yang disebut berasal dari tiga mereka air mineral berbeda.

"Kalau ini Le Minerale, kandungan besinya sampai 1.400," kata pria itu mengklaim sembari mencelupkan adaptor dan menyalakan lampu dengan percobaan itu. "Kalau Aqua masih nyala tapi cuma 200," lanjut pria yang belum diketahui identitasnya itu.

Dalam percobaan lainnya, pria ini memasukkan sebuah alat ke dalam gelas berisi air Le Minerale untuk mencoba mengeluarkan kandungan besinya sehingga warna air menguning. "Gimana kita bisa sehat kalau yang diminum airnya paku direbus?" katanya.

"Makanya air mineral itu banyak yang bohong," ujarnya di video.

Melihat hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak tinggal diam dan mengeluarkan klarifikasi terhadap kemunculan video tersebut. Dalam siaran pers yang mereka rilis beberapa waktu lalu yang juga diterima GridHEALTH.id, BPOM menyebut bahwa informasi tersebut menyesatkan.

Baca Juga: Sadar Akan Bahaya Sampah Plastik, Rayi Sebut RAN Sering Bawa Tumbler Saat Manggung

Baca Juga: Minta Perlindungan ke Rumah Aman, Gadis Ini Malah Dirudapaksa Pimpinannya, Beban Psikologis Buat si Anak 

"Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain," tulis mereka dikutip dari laman resminya.

BPOM mengatakan bahwa persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, persyaratannya sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

"Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," kata mereka.

Kandungan zat besi maupun mineral lain dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.

Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," tulis badan yang dipimpin oleh Penny K. Lukito itu.

Baca Juga: Seorang Dokter Bagikan Resep Bagaimana Daun Sirih Bisa Luluhkan Diabetes

 Baca Juga: Info Untuk Wanita, Begini Pembagian Stadium Kanker Payudara dan Cara Pengobatannya 

Pihak Le Minerale juga ikut angkat bicara mengenai video tersebut. Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tanpa dasar. Metode yang digunakan juga salah.

"Jelas ini metode yang salah, tidak valid dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak kredibel di dalam pemahaman mengenai pelaksanaan metode pengujian keamanan makanan dan minuman," tutur Yuni dikutip dari Cek Fakta Liputan6.com.

Senada dengan BPOM, Yuni menyebut bahwa air mengandung mineral alami sehingga bersifat konduktor dan menghantarkan listrik. Sementara air yang didemineralisasi tidak akan menghantarkan listrik karena mineralnya telah dihilangkan.

Menurutnya, kesimpulan yang diambil dengan menyatakan bahwa air yang membuat lampu menyala adalah berbahaya, merupakan sesuatu yang menyesatkan.

"Air demineralisasi (yang tidak menyala) justru tidak baik bagi tubuh. Teknologi air demineralisasi atau yang sering disebut sebagai 'air kosong' (tidak bernutrisi) digunakan secara luas untuk mengolah air pada pabrik pembuatan aki," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa semua air minum mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia aman dan sudah lulus uji dengan mengikuti Standard Nasional Indonesia (SNI 3553 2015) yang mengatur Standard Air Mineral.

Baca Juga: 10 Minuman Terbaik Ini Ampuh Untuk Kurangi Risiko Serangan Jantung

Baca Juga: Update Covid-19, DKI Temukan Ribuan Kasus Positif Orang Tanpa Gejala

Selain itu, semua produsen AMDK juga harus mendaftarkan produknya ke BPOM untuk diproses dengan ketat dan mendapatkan nomor izin edar. (*)

#berantasstunting #hadapicorona