GridHEALTH.id - Ditetapkannya Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat ( Secapa AD) di Bandung sebagai klaster baru penyebaran Covid-19 memang mengejutkan publik Jawa Barat.
Bagaimana tidak, dengan ditemukannya kluster baru ini membuat kasus virus corona di Jawa Barat kembali melonjak drastis.
Padahal sebelumnya daerah yang dipimpin oleh Gubernur Ridwan Kamil ini terbilang cukup sukses dalam menekan laju pandemi Covid-19.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkap jumlah keseluruhan yang positif di klaster baru ini lebih dari seribu orang.
"Kita dapatkan keseluruhan yang positif dari klaster ini sebanyak 1.262 orang. Ini terdiri dari peserta didik dan beberapa tenaga pelatih di sana," kata Yurianto dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/7/2020) sore.
Menurutnya penyelidikan epidemiologi terkait klaster ini sudah selesai dilakukan sejak 29 Juni lalu.
Yurianto mengatakan, dari 1.262 yang positif, hanya ada 17 orang yang kini dirawat dan diisolasi di rumah sakit karena mengalami keluhan seperti demam, batuk, dan gangguan pernapasan.
Sisa lainnya, 1.245 orang tanpa keluhan apa pun alias tanpa gejala sehingga dilakukan karantina mandiri.
Yurianto pun memastikan saat ini sudah dilakukan karantina wilayah di kompleks Secapa AD.
Baca Juga: Kerap Jadi Perdebatan, Benarkah Daging Tak Perlu Dicuci Sebelum Diolah?
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus keluar.
"Seluruh kompleks pendidikan perwira AD di Bandung kita lakukan isolasi, karantina, dan kita larang ada pergerakan orang masuk atau keluar kompleks. Pengawasan dilakukan dengan ketat oleh unsur kesehatan Kodam III Siliwangi yang memantau terus-menerus sepanjang hari," kata dia.
Seperti informasi yang dihimpun oleh GridHEALTH.id, pengertian karantina wilayah tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018.
Baca Juga: Dari Udara hingga Kentut, Beberapa Hal dalam Tubuh Manusia Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sebelumnya, UU tersebut membagi 4 jenis karantina kesehatan, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
Sementara itu, klaster baru Secapa AD ini tentu membuat penambahan kasus Covid-19 baru di Jabar melonjak drastis.
Baca Juga: Mengerikan, 12 Ibu-ibu Tani di Tasikmalaya Diserang Ratusan Koloni Tawon, 2 Orang Meninggal
Yurianto menyebut ada penambahan 962 kasus di Jabar dalam 24 jam terakhir. Padahal, sehari sebelumnya hanya ada 96 kasus baru di Jabar.
Adapun secara nasional, penambahan kasus yang dilaporkan hari ini mencapai 2.657. Hal itu membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 70.736.(*)
#berantasstunting #hadapicorona