GridHEALTH.id - Penetapan biaya batas tertinggi biaya rapid test sekitar Rp 150 ribu rupanya menciptakan sebuah pro kontra tersendiri.
Sebagian tenaga medis hingga dokter mengaku mengalami kerugian dengan ditetapkannya harga tersebut.
Sementara pihak Kementerian Kesehatan mengaku penetapan biaya rapid test tersebut guna mencegah ada komersialisasi yang dilakukan oknum-oknum nakal.
"Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tak ada komersialisasi bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaatlah untuk masyarakat," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti dalam kanal YouTube 'BNPB Indonesia', Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19
Dalam acara tersebut, Kemenkes pun membahas mengenai sanksi bagi pelanggar yang menaikkan biaya rapid test atau tidak mematuhi batas tarif tertinggi rapid test.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar