Diberi Laporan Rekor Baru 80 Ribu Kasus Covid-19, Jokowi; Harus Diberi Sanksi! Kalau Tidak, Masyarakat Tak Sadar

Kasus virus corona di Indonesia mencapai 80.000 kasus

Kasus virus corona di Indonesia mencapai 80.000 kasus

Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

"Kita serahkan (sanksi) kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Usai Ancaman Reshuffle Kabinet, Jokowi Gertak Menteri Tak Bertele-tele dalam Berikan Laporan Kasus Covid-19

Seperti diketahui, salah satu wilayah yang telah menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum adalah Jawa Barat.

Sanksi itu merupakan aturan baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.

Aturan itu berisi bahwa setiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. 

Baca Juga: Diciptakan Agar Tak Ada Komersialisasi, Kemenkes Bahas Sanksi bagi Pelanggar yang Menaikkan Biaya Rapid Test

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ridwan Kamil menambahkan, aitu berlaku bagi semua warga, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona