Find Us On Social Media :

Diberi Laporan Rekor Baru 80 Ribu Kasus Covid-19, Jokowi; Harus Diberi Sanksi! Kalau Tidak, Masyarakat Tak Sadar

Kasus virus corona di Indonesia mencapai 80.000 kasus

GridHEALTH.id - Tembus 80.000 kasus virus corona di Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2020.

Meski sudah lebih dari empat bulan merebak di Indonesia, kasus positif virus corona hingga kini masih terus menunjukkan peningkatan.

Bahkan, belakangan ini kasus positif harian yang dilaporkan semakin tinggi jumlahnya. Misalnya saja pada 9 Juli lalu, tambahan kasus positif mencapai angka 2.657 kasus.

Baca Juga: Pecah Rekor Positif Covid-19 Tambah 2.657 Kasus, Ahli Sebutkan Faktor Penyebab Penambahan Kasus Baru di Indonesia

Sedangkan pada Rabu (15/7/2020) kemarin, kasus positif virus corona bertambah sebanyak 1.552. Penambahan itu menyebabkan kasus virus corona di Indonesia mencapai 80.094.

"Kami mendapatkan kasus konfirmasi positif Covid-19, tambahannya adalah 1.522 orang. Sehingga, totalnya kini 80.094 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Update Covid-19; Tembus 10 Juta Kasus Positif Virus Corona di Dunia

Dengan angka positif yang mencapai lebih dari 80.000 itu, menjadikan Indonesia tepat berada urutan di bawah China, yang merupakan negara ditemukannya kasus virus corona pertama kali.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai lonjakan kasus virus corona di Indonesia belakangan ini disebabkan tidak disiplinnya masyarakat dalam mengenakan masker dan menjaga jarak di ruang publik.

Atas kondisi itu, maka orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, masyarakat Indonesia perlu diberi sanksi.

Baca Juga: CFD Jakarta Dibuka Kembali, Ada Golongan Masyarakat Tak Boleh Ikut hingga Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Sebab, dengan adanya sanksi ini, maka setiap warga akan mematuhi protokol kesehatan semisal menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.

Presiden Jokowi kemudian menambahkan, nantinya akan ada Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Besar Kasus Covid-19 Tertinggi di Asia, WHO Sebut Pemerintah Gagal Bertindak: 'Banyak Negara Menuju ke Arah yang Salah'

"Inpres itu bisa dijadikan payung hukum dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," lanjut dia.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

"Kita serahkan (sanksi) kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Usai Ancaman Reshuffle Kabinet, Jokowi Gertak Menteri Tak Bertele-tele dalam Berikan Laporan Kasus Covid-19

Seperti diketahui, salah satu wilayah yang telah menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum adalah Jawa Barat.

Sanksi itu merupakan aturan baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.

Aturan itu berisi bahwa setiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. 

Baca Juga: Diciptakan Agar Tak Ada Komersialisasi, Kemenkes Bahas Sanksi bagi Pelanggar yang Menaikkan Biaya Rapid Test

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ridwan Kamil menambahkan, aitu berlaku bagi semua warga, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona