Find Us On Social Media :

Selain Dedaunan, Berikut 3 Alternatif Pengganti Kantong Plastik untuk Menyimpan Daging Kurban

Daging kurban

GridHEALTH.id - Mulai Rabu (1/7/2020), Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Rupanya, tepat satu tahun lalu larangan penggunaan kantong plastik itu sudah tidak diperbolehkan lagi terutama sebagai alat pembungkus daging kurban.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020, Kantong Plastik Tak Boleh Digunakan di Provinsi DKI, Jika Nekat Denda Hingga 25 Juta

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (25/07/2019).

"Terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik yang sekali pakai, tapi menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang," ujar Anies Baswedan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Memasukan Kantong Plastik ke Dalam Kulkas Sama dengan Menangkap dan Mengurung Zat Kimia Berbahaya dan Bakteri

Larangan penggunaan kantong plastik untuk membungkus daging disebabkan beberapa faktor, salah satunya kantong hitam mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.