GridHEALTH.id - Mulai Rabu (1/7/2020), Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.
Rupanya, tepat satu tahun lalu larangan penggunaan kantong plastik itu sudah tidak diperbolehkan lagi terutama sebagai alat pembungkus daging kurban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (25/07/2019).
"Terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik yang sekali pakai, tapi menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang," ujar Anies Baswedan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mengutip Kompas.com.
Larangan penggunaan kantong plastik untuk membungkus daging disebabkan beberapa faktor, salah satunya kantong hitam mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.