Find Us On Social Media :

Catat! Persalinan Ibu Hamil Suspek dan Probable Covid-19 Kini Harus di RS Rujukan

[Ilustrasi] seorang ibu hamil melahirkan anaknya.

Kriteria kasus suspek kedua, adalah orang yang pernah yang dalam waktu 14 hari terakhir kontak dengan kasus positif atau kasus probable melakukan kontak dekat kurang dari 1 meter dan dalam jangka waktu lebih dari setengah jam.

Kriteria kasus suspek ketiga, yakni orang dengan infeksi nafas berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit serta tidak ditemukan penyebab sakitnya, dan dicurigai sebagai pasien Covid-19.

Baca Juga: Seorang Ibu Lahirkan Bayinya dalam Kondisi Koma Akibat Virus Corona, Sang Anak Tak Terinfeksi

Sementara kasus probable adalah orang dengan saluran pernafasan berat (ARDS) yang kemudian meninggal.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan, aturan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 dan status probable Covid-19 itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.

Baca Juga: Seminggu usai Lahirkan Bayi Kembar, Ibu Muda Ini Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Satu Bayi Tewas dan Dokter Ikut Terpapar

Adapun langkah-langkah kesiapsiagaan RS rujukan Covid-19 tersebut, yakni mengurangi transmisi udara dengan menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.