Find Us On Social Media :

Catat! Persalinan Ibu Hamil Suspek dan Probable Covid-19 Kini Harus di RS Rujukan

[Ilustrasi] seorang ibu hamil melahirkan anaknya.

GridHEATLH.id - Selama ini ibu hamil dengan status suspek Covid-19 yang hendak melahirkan bisa dilakukan di rumah sakit biasa meski perlu melakukan pemeriksaan test Covid-19.

Namun, sekarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, persalinan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dengan status probable Covid-19.

Baca Juga: Demi Bisa Mengazani Buah Hatinya yang Baru Lahir, Pasien Covid-19 Sumenep Kabur dari Rumah Sakit ke Puskemas

"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19, " ujar Abdul Kadir, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip dari siaran pers Kemenkes pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Takut Terinfeksi Virus Corona, Pilih Melahirkan di Rumah, Proses Persalinannya 15 Jam!

Seperti diketahui, dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, disebutkan bahwa terdapat tiga istilah kasus suspek.

Kriteria kasus suspek pertama, yaitu orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal. 

Kriteria kasus suspek kedua, adalah orang yang pernah yang dalam waktu 14 hari terakhir kontak dengan kasus positif atau kasus probable melakukan kontak dekat kurang dari 1 meter dan dalam jangka waktu lebih dari setengah jam.

Kriteria kasus suspek ketiga, yakni orang dengan infeksi nafas berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit serta tidak ditemukan penyebab sakitnya, dan dicurigai sebagai pasien Covid-19.

Baca Juga: Seorang Ibu Lahirkan Bayinya dalam Kondisi Koma Akibat Virus Corona, Sang Anak Tak Terinfeksi

Sementara kasus probable adalah orang dengan saluran pernafasan berat (ARDS) yang kemudian meninggal.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan, aturan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 dan status probable Covid-19 itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.

Baca Juga: Seminggu usai Lahirkan Bayi Kembar, Ibu Muda Ini Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Satu Bayi Tewas dan Dokter Ikut Terpapar

Adapun langkah-langkah kesiapsiagaan RS rujukan Covid-19 tersebut, yakni mengurangi transmisi udara dengan menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

Kemudian, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

Terakhir, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Baca Juga: Sempat Mendapat Penolakan, Ibu Positif Corona Ini Akhirnya Lahirkan Bayi Sehat Negatif Virus

"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir.

Tak hanya itu, setiap ibu hamil juga diimbau melakukan skrining (deteksi dini) Covid-19 sebelum melahirkan. Hal ini sesuai dengan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu yang melahirkan pada masa pandemi.

Baca Juga: Melahirkan di Saat Pandemi Covid-19, Sangat Disarankan Melakukan Tes Virus Corona Lebih Dulu

"Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining (deteksi dini) Covid-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan," kata dia.

Sebagai upaya mempersiapkan diri untuk melahirkan di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang penting diketahui ibu hamil, salah satunya proteksi diri.

Umumnya, kehamilan secara alami menyebabkan sistem kekebalan tubuh menurun. Hal ini membuat ibu hamil lebih rentan terkena infeksi, termasuk infeksi virus corona. 

Baca Juga: Regulasi Persalinan Saat Pandemi Covid-19 Membuat Mona Ratuliu Gamang, Ternyata Seperti Ini

Untuk itu, ibu hamil perlu mengurangi risiko tertular virus corona dengan tindakan pencegahan sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah.

Selain itu, mengonsumsi makanan bergizi, olahraga rutin, dan tidur yang cukup juga bisa menjaga daya tahan tubuh ibu hamil.

Baca Juga: Lahiran saat Pandemi Corona, Bayi Mungil Chacha Frederica Langsung Dipasangi Pelindung Wajah

Sebagai pelengkap, ibu hamil juga membutuhkan suplemen kehamilan sesuai anjuran dokter dan tak lupa periksakan kehamilan ke dokter sesuai jadwal yang ditentukan.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona