Find Us On Social Media :

Ada 46 Ribu Lebih Kasus Pelecehan Seksual, RUU PKS Kembali Ditunda DPR

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.

GridHEALTH.id - Ada 46 Ribu Lebih Kasus Pelecehan Seksual, RUU PKS Kembali Ditunda DPR

Saat Komnas Perempuan mencatat ada 46.698 kasus pelecehan seksual terhadap kaum hawa, DPR justru dengan yakin menunda pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: 6 Spesies Kelelawar, dan 3 Virus Mematikan yang Dibawanya, Virus Corona Hingga Ebola

Para perempuan di Indonesia kembali dibuat gigit jari, usai DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal ini tentu sangat disayangkan, terlebih Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kasus pelecehat terhadap kaum hawa terus saja bertambah tiap tahunnya.

Dalam kurun waktu 2011 sampai 2019 saja Komnas Perempuan mencatat setidaknya 46.698 kasus pelecehan seksual terjadi terhadap perempuan di ranah publik maupun personal.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan dari jumlah tersebut terdapat 23.021 kasus yang terjadi di ranah publik berupa perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan kejahatan melalui internet sebanyak 91 kasus.

Baca Juga: Cenderung Dialami Semua Usia, Penderita Asma Ternyata Berisiko Tinggi Terkena GERD

Baca Juga: Hari Anak Nasional : Anak-Anak Indonesia Ada yang Terancam Kehilangan Pengasuhan Orangtua Di Tengah Pandemi