Find Us On Social Media :

Ada 46 Ribu Lebih Kasus Pelecehan Seksual, RUU PKS Kembali Ditunda DPR

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.

"Data ini belum menggambarkan sesungguhnya, ini hanya yang terlapor saja. Jadi ada semacam fenomena gunung es, jumlahnya bisa lebih besar yang tidak terlapor," papar Maria dalam diskusi secara virtual terkait Pro-Kontra RUU PKS : Mau Dibawa Kemana?, Jakarta, Kamis (23/7/2020) malam.

Melihat data kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus meningkat, Maria mengaku Komnas Perempuan sejak 2012 mendorong pembahasan dan pengesaham Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar ada perlindungan hukum bagi perempuan.

Baca Juga: Produksi APD dan Masker China Diduga Hasil Kerja Paksa Etnis Minoritas Muslim Uighur

"Setiap tahun kekerasan terhadap perempuan ini konsisten mengalami peningkatan. Ini menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Kami menganggap ini telah terjadi pembiaran," paparnya.

Padahal jika ditlik dari sisi medis, tentu pelecehan seksual dalam bentuk apapun yang dialami perempuan pasti akan mempengaruhi kesehatan korbannya, baik itu secara kesehatan fisik maupun mental.

Baca Juga: Akankah Anies Baswedan Terapkan Rem Darurat Corona? Zona Merah Covid-19 Kini Tinggal Jakarta Pusat dan Jakarta Barat