Penelitian ini melibatkan 137 gadis berusia antara 13 dan 17 - usia rata-rata 15,6 tahun - yang diserang antara April 2013 dan April 2015.
Ketika para gadis diperiksa empat hingga lima bulan setelah diserang, 80% dari mereka memiliki setidaknya satu gangguan kesehatan mental. Lebih dari setengah (55%) memiliki setidaknya dua kelainan.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pasien DBD Tak Perlu Dirawat di Ruang Isolasi, Kecuali....
Tidak hanya kesehatan mental saja yang terancam, para korban juga mempunyai kemungkinan besar untuk mengalami penyakit lain.
Studi tersebut menemukan sejumlah gadis (4%) hamil setelah diserang, 12% memiliki infeksi menular seksual dan 8% - satu dari 12 - telah menjadi sasaran serangan seksual lainnya.
Melihat kembali masalah tersebut, semoga DPR cepat menyelesaikan RUU PKS dan kembali memasukannya ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona