Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pasien DBD Tak Perlu Dirawat di Ruang Isolasi, Kecuali....
Dengan adanya aturan tersebut, diharapakan tidak ada lagi biaya tambahan yang diduga ditagih dari pihak rumah sakit. (*)
#hadapicoronaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan