GridHEALTH.id - Di tengah pandemi Covid-19 ini, beredar kabar banyaknya rumah sakit yang sering meminta tagihan biaya tambahan pada pasien Covid-19.
Beragam kesaksian keluarga pasien Covid-19 pun acap kali dimuat di berbagai portal media masa.
Menanggapi hal tersebut, belum lama ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali mengeluarkan keputusan baru.
Menkes Terawan meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
Pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Adapun beberapa syarat untuk mengklaim biaya perawatn tersebut, yaitu:
Baca Juga: Sering Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Ahli Sebut Lalapan Dapat Turunkan Angka Kematian Covid-19
1. Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca Juga: Cenderung Dialami Semua Usia, Penderita Asma Ternyata Berisiko Tinggi Terkena GERD
b. Pasien probable.
c. Pasien konfirmasi. 1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. 2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta. 3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pasien DBD Tak Perlu Dirawat di Ruang Isolasi, Kecuali....
Dengan adanya aturan tersebut, diharapakan tidak ada lagi biaya tambahan yang diduga ditagih dari pihak rumah sakit. (*)
#hadapicoronaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan