GridHEALTH.id - Pandemi virus corona (Covid-19) tampaknya membuat para perantau di seluruh penjuru negeri tidak bisa bertatap muka langsung dengan sanak saudara di kampung halaman.
Berbagai aturan yang diterapkan bagi para perantau untuk melakukan mudik pun seakan menjadi pemberatnya.
Kendati demikian, baru-baru ini pemerintah membawa kabar gembira bahwa para perantau dapat melakukan mudik lebaran Idul Adha.
Bahkan Kementerian Perhubungan hingga Kepolisian tak melakukan pelarangan mudik ataupun penyekatan jalan pada hari raya Idul Adha 1441 H yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Hal ini berbeda dari hari raya Idul Fitri pada Mei lalu, yang berbarengan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).