Find Us On Social Media :

Perketat Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan Libatkan TNI-Polri, Pihak Istana: 'Masyarakat Tidak Perlu Resah'

Pelibatan TNI dan Polri dalam sanksi pelanggaran protokol kesehatan buat resah masyarakat

GridHEALTH.i d-  Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Inpres tersebut, Jokowi sempat menyinggung tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jokowi Perketat Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tak tanggung-tanggung, Jokowi juga melibatkan TNI dan Polri mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Mendengar hal tersebut, sebagian masyarakat merasa ketakutan.

Baca Juga: Jadi Barang Wajib saat Pandemi Covid-19, Eko Patrio Geram Lihat ART Masukkan Masker ke Celana Dalam: 'Banyak Orang Sakit Jiwa'

Kendati demikian, pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tak perlu resah akan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.