"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," ucap dia.
Kendati demikian, instruksi presiden tersebut kini masih menjadi perdebatan alot di masyarakat.
Pasalnya, tak sedikit yang beranggapan jika pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan, berpotensi terjadi kekerasan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Mencuci Masker Kain Ternyata Jangan Dikucek, Begini Cara yang Benar
Sementara itu, sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. (*)
#hadapicorona