"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata dia.
Baca Juga: 7 Juta Anak Terancam Stunting Akibat Pandemi Corona, Hampir 180 Ribu Berpotensi Meninggal Dunia
Menurutnya, Inpres tersebut dalam penerapannya juga memperhatikan kearifan lokal masing-masing, sehingga kepala daerah bisa menyesuaikan dengan kultur setempat.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Hal itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.