Find Us On Social Media :

Perketat Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan Libatkan TNI-Polri, Pihak Istana: 'Masyarakat Tidak Perlu Resah'

Pelibatan TNI dan Polri dalam sanksi pelanggaran protokol kesehatan buat resah masyarakat

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata dia.

Baca Juga: 7 Juta Anak Terancam Stunting Akibat Pandemi Corona, Hampir 180 Ribu Berpotensi Meninggal Dunia

Menurutnya, Inpres tersebut dalam penerapannya juga memperhatikan kearifan lokal masing-masing, sehingga kepala daerah bisa menyesuaikan dengan kultur setempat.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Ratusan Ribu, Cukup Siapkan Bahan Ini di Rumah untuk Buat Ramuan Herbal Anti Corona

Hal itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.