Kedua, Tulus menjelaskan, obat herbal secara fungsional tidak bisa membunuh virus, tapi hanya memperkuat imunitas tubuh.
"Obat herbal itu ibaratnya sepasukan tentara, untuk memperkuat pertahanan tubuh saja, bukan untuk membunuh virus," katanya.
Ketiga, obat herbal dimaksud harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikan.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Menghindari Infeksi Virus Corona Saat Menyusui Bayi
Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai UU, antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan;
Keempat, lanjut Tulus, YLKI meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak tidak terjebak pada iklan-iklan yang over klaim tersebut, bahkan tidak tertipu.