Find Us On Social Media :

Klaim Obat Herbal Ampuh Sembuhkan Covid-19 Dapat Dipidana, Apalagi Kelabui Konsumen

Hadi Pranoto dan ramuan herbal ciptaannya.

Sebab, obat yang over klaim itu jika kemudian dikonsumsi maka bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat.

Selanjutnya, jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.

Baca Juga: Gagal Naik ke Pelaminan, Cita Citata Tergolek Lemah di Rumah Sakit hingga Harus Tes Covid-19: 'Aku Baik-baik Saja'

Poin kelima, dia menambahkan, obat herbal bukan berarti tidak boleh digunakan atau dikonsumsi, tetap bisa digunakan dan justru merupakan kekayaan fitofarmaka Indonesia, tidak dimiliki bangsa lain.

"Namun, obat herbal dimaksud harus tetap mengantongi izin edar dari Badan POM, dan tidak menyalahi izin edar, khususnya dalam klaim yang dilakukan. Jadi, konsumen tetap bisa mengonsumsi obat herbal asal sesuai izin edar dan peruntukannya," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya

 #berantasstunting

#hadapicorona