Find Us On Social Media :

Komentar Seorang Profesor Hukum, 'Demi Kebaikan Bersama, Warganegara yang Menolak Divaksin Covid-19 Boleh Dituntut Pidana'

Vaksin virus corona. Menurut seorang profesor hukum di AS, bila vaksin sudah tersedia dan ada warganegara menolak disuntik, maka dapat dihukum pidana berupa kurungan (penjara)

GridHEALTH.id - Sejumlah negara berlomba-lomba merampungkan vaksin Covid-19. Beberapa di antaranya bahkan sudah memasuki penelitian tahap lanjut dan uji klinis ke manusia.

Lalu, saat kehadiran vaksin virus corona tengah dinanti-nantikan banyak pihak, dapatkan sebuah negara memaksakan vaksinasi kepada warganya saat barangnya tersedia?

Menurut Dov Fox, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Kebijakan Hukum dan Bioetika Kesehatan di Universitas San Diego, jawabannya adalah ya.

Negara disebut Fox bisa saja memaksa rakyatnya untuk mematuhi pemerintah terkait kewajiban vaksinasi virus corona. Kasus ini dia contohkan dalam lingkup Amerika Serikat.

"Mereka (pemerintah) dapat membatasi akses ke sekolah atau layanan atau pekerjaan jika orang tidak divaksinasi," kata Fox dikutip dari 10 News, Selasa (11/8/2020).

"Mereka bisa memaksa rakyat untuk membayar denda atau bahkan mengurung mereka di penjara apabila menolak."

Baca Juga: Bangga, Peneliti Indonesia Ikut Pembuatan Vaksin Covid-19 Di Inggris

Baca Juga: Satu Lagi Pejabat Kena Covid-19, Bupati Aceh Singkil : 'Aneh, Saya Tak Merasakan Gejala Apa pun'

Fox mencatat pihak berwenang di Amerika Serikat tidak pernah mencoba memenjarakan orang karena menolak vaksinasi, tetapi negara lain seperti Prancis telah mengadopsi taktik agresif tersebut.