Find Us On Social Media :

Komentar Seorang Profesor Hukum, 'Demi Kebaikan Bersama, Warganegara yang Menolak Divaksin Covid-19 Boleh Dituntut Pidana'

Vaksin virus corona. Menurut seorang profesor hukum di AS, bila vaksin sudah tersedia dan ada warganegara menolak disuntik, maka dapat dihukum pidana berupa kurungan (penjara)

Namun, lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.

“Pengecualian agama tidak secara konstitusional diwajibkan oleh klausul Latihan Gratis Amandemen Pertama, asalkan mandat vaksin tidak memilih agama; mereka tidak dimotivasi oleh keinginan untuk mengganggu," tandasnya.

Bagaimana dengan situasi di Indonesia nantinya? Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Kusnandi Rusmil mengatakan, sejauh ini sudah ada  620 relawan yang mendaftar diri untuk ikut serta dalam uji klinis vaksin itu di Kota Bandung. 

"Jumlah relawan yang terdaftar sudah 620, rencana akan diuji coba mulai 11 Agustus 2020," kata Kusnandi seperti dilansir dari Antara (04/08/2020)

 

Sebelum pendaftaran uji vaksin Covid-19 itu dibuka, sudah banyak calon relawan juga yang ingin mengikuti uji vaksin itu. 

Meski sudah ada 620 relawan yang terdaftar, namun menurutnya permintaan keikutsertaan masyarakat lain juga cukup banyak.

Baca Juga: Makan Serangga Seperti Jangkrik dan Ulat Sutra, Antioksidannya Melebihi Jeruk Untuk Melawan Kanker

Baca Juga: Hati-hati, Sembelit Bisa Mengancam Nyawa, Segera ke Dokter Bila Jadwal BAB Berubah

Proses awal uji vaksin sudah dilakukan 11 Agustus 2020, dan disaksikan oleh Presiden Jokowi. Proses itu diawali dengan melakukan tes usap terhadap para relawan.