Find Us On Social Media :

Komentar Seorang Profesor Hukum, 'Demi Kebaikan Bersama, Warganegara yang Menolak Divaksin Covid-19 Boleh Dituntut Pidana'

Vaksin virus corona. Menurut seorang profesor hukum di AS, bila vaksin sudah tersedia dan ada warganegara menolak disuntik, maka dapat dihukum pidana berupa kurungan (penjara)

"Yang mendaftar diperiksa kesehatannya, banyak syarat. Mungkin ada yang tidak bisa ikut," kata dia. 

Uji klinis itu, kata dia, nantinya akan melibatkan sekitar 20 dokter spesialis dan 30 dokter umum. Dalam satu hari, menurutnya uji vaksin itu hanya akan diikuti oleh sekitar 20-25 relawan di tiap tempat.

Baca Juga: Ingin Kulit Wajah Glowing Wanita Ini Pakai Masker Darah Haid

Baca Juga: Studi Kesehatan: Banyaknya Lemak Makanan di Otak Sebabkan Gangguan Mental

Belum diketahui apakah setelah vaksin tersebut jadi, bila ada penolakan dari masyarakat, akan ada sanksi hukumnya. Tampaknya hal ini masih menjadi wacana yang masih jauh mengingat vaksin diperkirakan baru akan jadi di awal 2021. (*)

#berantasstunting #hadapicorona