Akui Tak Bersalah 100 Persen, Jerinx Resmi Jadi Tersangka usai Sebut IDI 'Kacung WHO', Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx resmi ditahan sebagai tersangka

Jerinx resmi ditahan sebagai tersangka

GridHEALTH.id -  Nama Jerinx lagi-lagi membuat gempar masyarakat Tanah Air.

Buntut panjang kasus pencemaran nama baik yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah 'Kacung WHO', kini membuat Jerinx akhirnya ditahan.

Baca Juga: Minta Maaf usai Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Bersikeras Tidak Bersalah: '100 Persen Saya Merasa Benar'

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Driver Ojol Ini Langsung Cari Orderan usai Disuntik: 'Saya Tidak Mau Bawa Virus sampai Anak Istri Jadi Korban'

Yuliar menyatakan bahwa Jerinx bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.