GridHEALTH.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemain drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Jerinx akan dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir hari ini.
Jerinx SID dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke SPKT Polda Bali, Selasa (16/06/20).
Dalam pemanggilan pertama, suami dari model Nora itu tidak hadir dengan alasan sibuk. Selanjutnya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua, tertanggal 30 Juli 2020 lalu.
Direktur Reksrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan rencananya Jerinx akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor Kamis (06/08/20) ini.
Menurutnya, jika nanti pihaknya menjemput paksa Jerinx, itu karena yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik menjalani proses pemeriksaan.
"Opsi pemanggilan paksa akan menjadi pilihan penyidik," ujar Nugroho seperti dikutip dari beritabali.com (05/08/20).
Baca Juga: Izin Edar Ramuan Herbal Hadi Pranoto Ternyata Sudah Lama Dicabut BPOM
Pihaknya juga telah meminta keterangan ahli bahasa terkait postingan dalam akun Instagram Jerinx. Sesuai aturan Undang-Undang Jerinx sebagai terlapor harus diperiksa juga.
Source | : | Kompas.com,Tribun News,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar