Akui Tak Bersalah 100 Persen, Jerinx Resmi Jadi Tersangka usai Sebut IDI 'Kacung WHO', Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx resmi ditahan sebagai tersangka

Jerinx resmi ditahan sebagai tersangka

GridHEALTH.id -  Nama Jerinx lagi-lagi membuat gempar masyarakat Tanah Air.

Buntut panjang kasus pencemaran nama baik yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah 'Kacung WHO', kini membuat Jerinx akhirnya ditahan.

Baca Juga: Minta Maaf usai Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Bersikeras Tidak Bersalah: '100 Persen Saya Merasa Benar'

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Driver Ojol Ini Langsung Cari Orderan usai Disuntik: 'Saya Tidak Mau Bawa Virus sampai Anak Istri Jadi Korban'

Yuliar menyatakan bahwa Jerinx bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Namun untuk sementara waktu, Jerinx akan ditahan selama 20 hari dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona, Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Terpaksa Menutup Liang Lahat dengan Tangan Kosong

Yuliar mengatakan, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," ujarnya.

Sebelumnya, penabuh drum 'Superman Is Dead' ini telah mengaku tidak bersalah 100% saat memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/8/2020).

Dalam pemenuhan panggilannya tersebut, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada IDI, namun ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Baca Juga: Pesan Menohok Ahli Epidemiologi UI Perihal Penanganan Covid-19 ala Jokowi; 'Indonesia Masih Nomor 3 Terbawah Negara yang Aman'

"Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," ucap Jerinx.

Meski demikian, Jerinx bersikeras tidak bersalah dan merasa jika apa yang sudah dilakukannya itu benar.

"Yakin 100% saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia," ujar Jerinx. (*)

Baca Juga: Belum Diteliti WHO, Rusia Sudah Percaya Diri Vaksin Covid-19 Sudah Dapat Persetujuan Obat Penyembuh Pasien Corona

#hadapicorona