Find Us On Social Media :

Anggota Polisi Dihukum Push Up Usai Kedapatan Abaikan Protokol Covid-19

Sejumlah polisi dihukum, usai abai akan protokol Covid-19.

GridHEALTH.id - Sebagai pengayom yang baikt, sudah sepatutnya polisi memberikan contoh yang baik pula kepada masyarakat.

Termasuk di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, dimana mereka seharusnya jadi yang pertama mmberi contoh kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Namun baru-baru ini, Wakapolres Probolinggo Kompol Teguh Santoso justru menemukan oknum anggotanya yang mengabaikan protokol Covid-19.

Dilansir dari Kompas.co, Kompol Teguh melakukan infeksi di tempat pelayanan di Polres Probolinggo Kota pada Selasa (18/8/2020).

Namun disana dirinya justru menemukan sejumlah fasilitas penunjang protokol kesehatan tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: VIral Ambulans Bawa Pasien Kritis Dihalangi Mobil Kijang, Korban Pecah Pembuluh Darah

Baca Juga: Setidaknya 800 Orang Meninggal Dunia Akibat Termakan Teori Konspirasi

"Kami menemukan bilik desinfektan tidak berfungsi alasannya alatnya masih di-charge, tempat cuci tangan tidak disediakan sabun, meja pelayanan depan pun tidak ada pembatas plastik," ujar Kompol Teguh di lokasi.

Tegus pun memberikan sanksi berupa push up kepada sejumlah anggota Polri dan ASN yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat pelayanan itu.

Baca Juga: Risiko Anak Terjangkit Virus Corona Tinggi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kecewa Tak Didengar Pemerintah, Aman Pulungan: 'Kami Sudah Sebut Sekolah Jangan Dibuka Dulu'

"Kami beri teguran lisan dan juga kami sanksi dengan push up. Kasatlantas juga kami beri arahan agar melengkapi sarana protokol kesehatan," jelasnya.

Hukuman itu diberikan agar polisi tak mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Penelitian Obat Covid-19 Unair Dinilai Tidak Lazim, Ahli Biologi Molekuler; Apa Bedanya Dengan Temuan Obat Hadi Pranoto?

Dihubungi terpisah, Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan, polisi harus memberi contoh kepada masyarakat.

Salah satunya, bagaimana penerapan kebiasaan baru di masa pandemi.

Baca Juga: Susul Rusia, China Umumkan Vaksin Covid-19 Pertamanya 'Ad5-nCoV'

"Makanya kita sanksi push up agar jera. Ke depan seluruh Satpas dan pelayanan di bawah wewenang Polres harus lebih baik lagi penerapan protokol kesehatan. Kita harus menjadi contoh," ujar Ambariyadi.

Diketahui untuk meminimalisir penyebaran virus corona, disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kewajiban yang tak boleh dilewatkan.

Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta

Pasalnya penyebaran virus corona sendiri sangat sulit untuk diprediksi.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.

Ataupun hinggap di benda-benda di sekitar lingkungan kita.

Baca Juga: Fakta Lain Meninggalnya Federik Adhar yang Dinyatakan Karena Infeksi Corona, Kondisi Kesehatan sang Jaksa Terungkap, Komplikasi Penyakit Diabetes

Meskipun risiko penyakit parah mungkin berbeda untuk semua orang, siapa pun bisa mendapatkan dan menyebarkan Covid-19.

Sehingga melaksanakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rutin mencuci tangan, dan jaga jarak aman menjadi hal yang wajib dilakukan di masa pandemi ini.(*)

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Menurut Erick Thohir Sudah Tepat, 'Enggak Usah Berdebat Lagi'

 

 #berantasstunting #hadapicorona