Find Us On Social Media :

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakarta, Sudah Lakukan Ribuan Kali

Jajaran Badan Reserse Kriminal Kepolisian Jakarta Pusat ungkap praktik aborsi ilegal. Kliniknya sudah lakukan ribuan kali pada bayi dan janin.

Padahal, tersangka klinik aborsi dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa.

“Saran saya, tambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Aborsi, karena definisi perlindungan anak itu anak di bawah 18 tahun sejak janin, sekalipun dia punya hak hidup. Karena sejak di kandungan, sekalipun anak-anak, punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ujarnya(18/08/2020) dikutip dari Metro Sindo News.

Dia menegaskan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hidup seseorang secara paksa.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Perut dengan Gejala Berikut, Segera ke Dokter

Baca Juga: Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi Virus Hepatitis C? Ini Kata Dokter

 

"Harusnya polisi Ini patut dibongkar jaringannya. Ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini, sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," tegasnya.(*)

#berantasstunting #hadapicorona