GridHEALTH.id - Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin lalu (3/8) dan telah mengamankan sebanyak 17 pelaku.
"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/08/2020), dikutip dari Warta Kota.
Mereka yang ditangkap yakni SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.
Enam pelaku yang ditangkap diketahui berstatus sebagai tenaga medis. Yakni 3 dokter, 1 bidan, dan 2 perawat.
Sedangkan 4 pelaku lainnya hanya pengelola klinik yang bertugas melakukan negosiasi, penerima dan pembagian uang dari pasien.
Kemudian 4 tersangka bertugas melakukan antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. 3 orang lainnya adalah pasien aborsi.
Tubagus menyebut, klinik ini sudah beroperasi 5 tahun. Dalam setahun, klinik ini bisa melakukan aborsi lebih dari 2 ribu pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari salah satu tersangka terungkap harga jasa aborsi yang adalah tergantung dari usia kandungan dan kesulitannya. Usia kandungan 6-7 minggu biayanya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta Rupiah. Usia kandungan 8-10 minggu, Rp 3 hingga Rp 3,5 juta Rupiah.
Usia kandungan 11-12 minggu biayanya Rp 4 hingga Rp 5 juta Rupiah. Usia kandungan 15-20 minggu, Rp 7 hingga Rp 9 juta Rupiah.
Usia kandungan di atas 20 minggu bisa dikenakan biaya hingga Rp. 20 juta Rupiah.
Pengungkapan klinik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bukan kali ini saja. Sebelumnya pada Februari 2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah klinik aborsi di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Studi: Nikotin Membuat Sistem Imunitas Tubuh Jadi Tak Terkendali
Baca Juga: Susu Gandum, Alternatif Baru Bagi yang Alami Intoleransi Laktosa
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berkomentar, berulang kalinya pengungkapan kasus aborsi ilegal karena hukuman yang diberikan masih cukup ringan.
Padahal, tersangka klinik aborsi dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa.
“Saran saya, tambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Aborsi, karena definisi perlindungan anak itu anak di bawah 18 tahun sejak janin, sekalipun dia punya hak hidup. Karena sejak di kandungan, sekalipun anak-anak, punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ujarnya(18/08/2020) dikutip dari Metro Sindo News.
Dia menegaskan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hidup seseorang secara paksa.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Perut dengan Gejala Berikut, Segera ke Dokter
Baca Juga: Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi Virus Hepatitis C? Ini Kata Dokter
"Harusnya polisi Ini patut dibongkar jaringannya. Ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini, sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," tegasnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona