Tubagus menyebut, klinik ini sudah beroperasi 5 tahun. Dalam setahun, klinik ini bisa melakukan aborsi lebih dari 2 ribu pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari salah satu tersangka terungkap harga jasa aborsi yang adalah tergantung dari usia kandungan dan kesulitannya. Usia kandungan 6-7 minggu biayanya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta Rupiah. Usia kandungan 8-10 minggu, Rp 3 hingga Rp 3,5 juta Rupiah.
Usia kandungan 11-12 minggu biayanya Rp 4 hingga Rp 5 juta Rupiah. Usia kandungan 15-20 minggu, Rp 7 hingga Rp 9 juta Rupiah.
Usia kandungan di atas 20 minggu bisa dikenakan biaya hingga Rp. 20 juta Rupiah.
Pengungkapan klinik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bukan kali ini saja. Sebelumnya pada Februari 2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah klinik aborsi di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Studi: Nikotin Membuat Sistem Imunitas Tubuh Jadi Tak Terkendali
Baca Juga: Susu Gandum, Alternatif Baru Bagi yang Alami Intoleransi Laktosa
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berkomentar, berulang kalinya pengungkapan kasus aborsi ilegal karena hukuman yang diberikan masih cukup ringan.