Find Us On Social Media :

Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta! Anies Baswedan Tetapkan Pergub bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Berulang

Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang

GridHEALTH.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan kian hari kian memuncak jumlahnya.

Misalnya di DKI Jakarta, tercatat hingga Selasa (18/8/2020), ada 101.401 orang yang tidak menggunakan masker, dan 90.277 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan jalan dan saluran air. 

Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta

Sementara itu, 11.201 orang di antaranya dijatuhi hukuman denda, hingga jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 3,41 miliar.

Melihat banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang masih berseliweran di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Cacat Lahir pada Bayi, Begini Ciri-ciri Hamil Rentan Terpapar Virus Corona

Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan dikenai denda hingga Rp 1 juta.