Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta! Anies Baswedan Tetapkan Pergub bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Berulang

Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang

Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang

Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak 3 kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 4 jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Ketimbang Obat Batuk Pabrikan, Madu Ternyata Lebih Ampuh Redakan Batuk

Baca Juga: Jokowi Sesumbar Vaksinasi Bisa Dimulai Januari, Para Peneliti Sebut Penelitian Vaksin Covid-19 Bio Farma Selesai Juni hingga September 2021

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4. (*)

#hadapicoronaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta