GridHEALTH.id - Demi menaati aturan penggunaan masker hingga protokol kesehatan lainnya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona, sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan tersebut.
Sebab, di sejumlah wilayah masih banyak ditemuinya warga yang enggan memakai masker dikarenakan alasan tertentu, seperti kesulitan bernapas.
Bahkan tak jarang warga yang mengaku maskernya tertinggal di rumah.
Di Indonesia, salah satu wilayah yang telah menetapkan sanksi tersebut adalah Jawa Barat.
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dimaksudkannnya penerbitkan Pergub itu agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB.
Baca Juga: Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta
Protokol kesehatan itu termasuk memakai masker, menerapkan jarak fisik, dan tidak berkerumun.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar