Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis Penjara 5,5 Tahun, Penabrak Mati Pejalanan Kaki Berdalih Idap Penyakit Kejiwaan: 'Orang Bipolar Enggak Bisa Ngerem'

Penabrak pejalan kaki di Karawaci hingga tewas, Aureli tak terima divonis 5,5 tahun penjara.

GridHEALTH.id - Kasus kecelakaan maut yang merenggut seorang pria dan anjingnya di Karawaci, Kota Tangerang kini memasuki babak baru.

Sang penabrak, Aurelia Margaretha Yulia (26) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Baca Juga: 5 Jenis Bipolar, Gangguan Kesehatan Mental yang Banyak Dialami Orang Terkenal

Kendati demikian, wanita yang konon mengendarai dalam bayang soju (alkohol 19%) mengaku keberatan dengan vonis hakim tersebut.

Bahkan, pengacara Aurelie, Charles Situmorang berdalih jika kliennya mengidap penyakit kejiwaan, yaitu bipolar.

Baca Juga: Kurangnya Sosialisasi Bahaya Susu Kental Manis Bisa Turut Tingkatkan Angka Stunting di Indonesia

"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles, dikutip Kompas.com, Rabu (26/8/2020).