Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis Penjara 5,5 Tahun, Penabrak Mati Pejalanan Kaki Berdalih Idap Penyakit Kejiwaan: 'Orang Bipolar Enggak Bisa Ngerem'

Penabrak pejalan kaki di Karawaci hingga tewas, Aureli tak terima divonis 5,5 tahun penjara.

GridHEALTH.id - Kasus kecelakaan maut yang merenggut seorang pria dan anjingnya di Karawaci, Kota Tangerang kini memasuki babak baru.

Sang penabrak, Aurelia Margaretha Yulia (26) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Baca Juga: 5 Jenis Bipolar, Gangguan Kesehatan Mental yang Banyak Dialami Orang Terkenal

Kendati demikian, wanita yang konon mengendarai dalam bayang soju (alkohol 19%) mengaku keberatan dengan vonis hakim tersebut.

Bahkan, pengacara Aurelie, Charles Situmorang berdalih jika kliennya mengidap penyakit kejiwaan, yaitu bipolar.

Baca Juga: Kurangnya Sosialisasi Bahaya Susu Kental Manis Bisa Turut Tingkatkan Angka Stunting di Indonesia

"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles, dikutip Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Melansir laman WebMD, bipolar adalah salah satu jenis gangguan mental yang berhubungan dengan perubahan suasana hati ekstrem.

Penderita bipolar umumnya memiliki beberapa gejala maniak, seperti:

Baca Juga: Anies Diperkirakan Perpanjang PSBB Lagi, Pandu Riono Beri Pesan Ini

- Detak jantung tidak normal, perasaan gelisah atau aneh- Merasa punya energi berlebih hingga memulai banyak aktivitas- Rasa percaya diri yang berlebihan dan adanya euforia- Nyaris tak membutuhkan tidur - Punya khayalan yang tak biasa- Punya banyak pemikiran atau ide-ide- Mudah teralihkan- Seringnya, pada fase ini membuat banyak keputusan buruk- Bicara cepat dan banyak topik - Mudah tersinggun.

Selain itu, penderita bipolar juga kerap mengalami egejala depresi, seperti suasana hati yang buruk, mudah merasa tertekan, sedih, hampa, dan putus asa, kehilangan minat atau kesenangan pada sesuatu atau banyak hal, penurunan berat badan secara signifikan, makan terlalu banyak atau terlalu sedikit, tidur terlalu banyak atau terlalu sedikit, gelisah tapi tak bisa melakukan banyak hal, mudah lelah dan kehilangan energi sehingga malas beraktivitas, merasa tidak berharga atau rasa bersalah berlebihan, sulit berkonsentrasi atau berpikir tenang, merencanakan bunuh diri, hingga sering lupa terhadap banyak hal.

Namun, kuasa hukum Aurelie, Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Akan Buka Bioskop Lagi, Ahli Epidemiologi: 'Tidak Ada Bukti Bioskop Akan Meningkatkan Imunitas'

Dia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Sementara itu, kronologi kejadian penabrakan yang dilakukan Aurelie terjadi di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/03/2020).

Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).

Baca Juga: Positivity Rate Melebihi Batas Aman WHO, Anies Baswedan Nekat Buka Kembali Bioskop di Jakarta dalam Waktu Dekat

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Selain melakukan tabrak mati pejalan kaki, Aurelie pun telah melakukan penganiayaan terhadap istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Alasan Aurelie melakukan penganiayaan lantaran dirinya tak terima dimarahi istri korban yang tak terima suaminya meninggal begitu saja.

Baca Juga: Selain Peningkatkan Jumlah Kehamilan, Kematian Janin dalam Kandungan Meningkat selama Pandemi Covid-19

Menurut pengakuan saksi mata, Aurelie menyeret istri korban, menjambak, dan menendang wanita paruh baya tersebut selama berulang kali.

Akibat kasusunya ini, Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (*)

Baca Juga: Alih-alih Hilangkan Bau dan Virus, Mencuci Masker Menggunakan Pewangi dan Cairan Antiseptik Bisa Timbulkan Masalah Kulit

#hadapicorona