Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis Penjara 5,5 Tahun, Penabrak Mati Pejalanan Kaki Berdalih Idap Penyakit Kejiwaan: 'Orang Bipolar Enggak Bisa Ngerem'

Penabrak pejalan kaki di Karawaci hingga tewas, Aureli tak terima divonis 5,5 tahun penjara.

Selain itu, penderita bipolar juga kerap mengalami egejala depresi, seperti suasana hati yang buruk, mudah merasa tertekan, sedih, hampa, dan putus asa, kehilangan minat atau kesenangan pada sesuatu atau banyak hal, penurunan berat badan secara signifikan, makan terlalu banyak atau terlalu sedikit, tidur terlalu banyak atau terlalu sedikit, gelisah tapi tak bisa melakukan banyak hal, mudah lelah dan kehilangan energi sehingga malas beraktivitas, merasa tidak berharga atau rasa bersalah berlebihan, sulit berkonsentrasi atau berpikir tenang, merencanakan bunuh diri, hingga sering lupa terhadap banyak hal.

Namun, kuasa hukum Aurelie, Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Akan Buka Bioskop Lagi, Ahli Epidemiologi: 'Tidak Ada Bukti Bioskop Akan Meningkatkan Imunitas'

Dia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Sementara itu, kronologi kejadian penabrakan yang dilakukan Aurelie terjadi di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/03/2020).