Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis Penjara 5,5 Tahun, Penabrak Mati Pejalanan Kaki Berdalih Idap Penyakit Kejiwaan: 'Orang Bipolar Enggak Bisa Ngerem'

Penabrak pejalan kaki di Karawaci hingga tewas, Aureli tak terima divonis 5,5 tahun penjara.

Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).

Baca Juga: Positivity Rate Melebihi Batas Aman WHO, Anies Baswedan Nekat Buka Kembali Bioskop di Jakarta dalam Waktu Dekat

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Selain melakukan tabrak mati pejalan kaki, Aurelie pun telah melakukan penganiayaan terhadap istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.