Find Us On Social Media :

Mau Nonton ke Bioskop, 11 Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Dipatuhi

Pembukaan kembali bioskop di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tentunya, pemerintah daerah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, bukan hanya kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi dan masyarakat secara umum memerlukan hiburan," jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/08/2020). 

Keputusan membuka (bioskop) dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah, setelah melalui seluruh proses kajian.

Seandainya bioskop di Jakarta kembali dibuka, Wiku menyebut, upaya itu merupakan pertimbangan dari tim pakar yang sudah membahasnya cukup lama.

Khususnya pertimbangan persiapan protokol kesehatan di bioskop, dan ada 11 protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pemilik dan pengunjung bioskop;

Pertama adalah perlu melakukan skrining usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensi penularannya.

Disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid.

Kedua, kapasitasnya (ruangan bioskop) harus dibatasi, maksimum 50%.

Ketiga, penerapan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai dengan keluar.

Baca Juga: Angka Kanker Payudara Masih Tinggi Karena Banyak Perempuan Enggan Memeriksakan Diri

Baca Juga: Orang Dewasa Makan Hati Ayam, Amankah Bagi Kesehatan Tubuh?

Keempat, tiketnya tidak dilakukan secara face to face, tapi menggunakan online. 

Kelima, perhatikan jarak antrean.