Find Us On Social Media :

Positivity Rate Meningkat Tajam, Pemprov DKI Jakarta Ketakutan dengan Jumlah Pasein Covid-19

Aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.

Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Baru Terdeteksi, China Sudah Pamerkan Vaksinnya

"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020).

Selain dinyatakan selesai menjalankan isolasi mandiri, orang yang kontak erat tanpa gejala juga akan diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan.

"Namun, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab," ucap Widyastuti. (*)

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Hampir Sentuh 200 Ribu Kasus, Penyumbang Terbesar Kembali ke DKI Jakarta

#hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Disebut Mulai Ketakutan dengan Jumlah Pasien Positif Covid-19