GridHEALTH.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Gubernus DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya memiliki perbedaan tersendiri dengan cara penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Menurut Anies Baswedan, semua pasien Covid-19 baik tanpa gejala hingga gejala ringan wajib menjalami isolasi di rumah sakit (RS).
Anies menyebut, isolasi mandiri di rumah tidak memiliki penanganan yang tepat layaknya di rumah sakit.
Namun berbanding terbalik, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan memiliki gejala ringan atau sedang hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.
Baca Juga: WHO Perbarui Panduan Perawatan Klinis Dengan Rekomendasi Kortikosteroid Untuk Pasien Covid-19
Tak hanya itu, Dinkes DKI juga menyarankan agar para pasien Covid-19 tanpa gejala hingga gejala sedang tidak perlu melakukan tes swab ulang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar