GridHEALTH.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Alasan utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat ini karena penambahan kasus Covid-19 yang kian meningkat dapat menyebabkan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi sejumlah rumah sakit (RS) khusus penanganan Covid-19 habis.
Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19
Dengan menerapkan PSBB total ini, artinya, kemungkinan sistem pembatasan keluar masuk Jakarta kembali diterapkan.
Akibat kemungkinan tersebut, sebagian masyarakat pun kembali mempertanyakan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) yang dahulu sempat digunakan.
Menanggapi hal tersebut pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya tengah mengkaji masalah ini.