Find Us On Social Media :

PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Pemerintah tengah mempertimbahkan sistem keluar masuk Jakarta saat PSBB total

GridHEALTH.id -  Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Alasan utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat ini karena penambahan kasus Covid-19 yang kian meningkat dapat menyebabkan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi sejumlah rumah sakit (RS) khusus penanganan Covid-19 habis.

Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19

Dengan menerapkan PSBB total ini, artinya, kemungkinan sistem pembatasan keluar masuk Jakarta kembali diterapkan.

Akibat kemungkinan tersebut, sebagian masyarakat pun kembali mempertanyakan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) yang dahulu sempat digunakan.

Baca Juga: Alami Meriang hingga Demam saat Menyusui, Zaskia Mecca Beri Semangat Para Ibu Menyusui: 'Wajib Belajar Soal Mastitis'

Menanggapi hal tersebut pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya tengah mengkaji masalah ini.