Find Us On Social Media :

PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Pemerintah tengah mempertimbahkan sistem keluar masuk Jakarta saat PSBB total

GridHEALTH.id -  Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Alasan utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat ini karena penambahan kasus Covid-19 yang kian meningkat dapat menyebabkan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi sejumlah rumah sakit (RS) khusus penanganan Covid-19 habis.

Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19

Dengan menerapkan PSBB total ini, artinya, kemungkinan sistem pembatasan keluar masuk Jakarta kembali diterapkan.

Akibat kemungkinan tersebut, sebagian masyarakat pun kembali mempertanyakan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) yang dahulu sempat digunakan.

Baca Juga: Alami Meriang hingga Demam saat Menyusui, Zaskia Mecca Beri Semangat Para Ibu Menyusui: 'Wajib Belajar Soal Mastitis'

Menanggapi hal tersebut pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya tengah mengkaji masalah ini.

"Yang penting adalah keputusan terbaik yang telah dibahas oleh semua pihak. Gubernur juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan daerah Bodetabek. Beliau juga bilang akan koordinasi dulu dengan pemerintah pusat, termasuk Kemenhub," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kondisi Paru-paru Sehat atau Tidak, Ini Kata Ahli

Kendati demikian, Adita menjelaskan, pihaknya belum memberi keputusan lanjut mengenai penerapan SIKM.

"Semua ketentuan pembatasan termasuk transportasi tentunya akan dituangkan dalam keputusan Gubernur, kami tunggu dulu aturannya," ujarnya. (*)

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Penerima Bansos Kali Ini Sudah Terdata

#hadapicorona