GridHEALTH.id - Di masa pandemi Covid-19, bagi warga yang hendak keluar masuk DKI Jakarta diperlukan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ini termasuk para penumpang pesawat dan penumpang Kereta Api (KA) Luar Biasa yang menuju DKI Jakarta.
Baca Juga: Supaya Bisa Masuk Ibu Kota Jakarta, Seperti Ini Cara Mengurus Surat Izinnya
Namun, apabila pendatang, khususnya penumpang kereta api tidak memiliki SIKM, maka harus melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari.
Dalam hal ini, Erizon mengatakan, mereka yang baru kembali ke DKI Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota, sehingga harus membayar secara mandiri.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Source | : | kompas,cekaja.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar